A REVIEW OF TAMBANG88

A Review Of tambang88

A Review Of tambang88

Blog Article

Kisah 'keberhasilan' masyarakat adat Knasaimos di Papua, apa konsekuensinya dan bisakah ditiru masyarakat adat lain?

“Kementerian LHK harus ikut bertanggung jawab untuk menjaga alam dengan segera mencabut IUP nya,” katanya.

“Justru ada potensi mereka menjadi alat perusahaan-perusahaan untuk dapat izin tambang baru. Ketika pemegang konsesinya ormas keagamaan pun, tidak akan menghapus kejahatan di industri ekstratif,” kata Melky.

Ormas keagamaan juga hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batubara di wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Setelah tahun lalu dua kali mengunjungi Indonesia, B.I kembali sukses menghibur admirers Jakarta dalam konser solonya tahun ini.

Keterangan gambar, Presiden Jokowi telah meneken aturan baru yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola tambang batubara

“Perusahaan tersebut baru-baru ini memiliki rekam jejak buruk dalam persoalan hukum, di mana direktur pemasarannya didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana dengan kerugian negara Rp2,5 triliun,” katanya.

Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.

Proses kegiataan pemindahan itu kata Samsul, jelas berbeda dengan izin yang dimiliki perusahaan, karena dalam kegiatan pemindahan tersebut dikhawatirkan terjadi pencemaran lingkungan yang berhubungan dengan polusi udara dari debu get more info semen yang tidak terfilterasi dengan baik.

Pada saat ormas keagamaan masuk ke industri tambang, Melky mengatakan mereka justru akan menjadi pihak yang berkontribusi pada ketidakadilan yang menimpa warga.

Masalah ini sering kali disebabkan oleh file tersembunyi, info dari aplikasi lain yang tersinkronisasi otomatis, dan e-mail yang mengandung lampiran besar. Berikut beberap

"Tapi kalau ormas agama diberikan konsesi tambang untuk usaha tambang jawabannya ya sedikit ngawur, karena bukan bidang mereka," tuturnya.

Dia juga menduga bahwa “bagi-bagi konsesi tambang” ini sebagai upaya “menjinakkan” ormas-ormas keagamaan agar tidak resisten terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," imbuhnya.

PP yang sama mewajibkan badan usaha negara dan swasta yang mengelola tambang wajib memenuhi syarat-syarat administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Namun tidak ada rincian soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas.

Report this page